Maraknya tempat usaha panti pijat di Kota Bekasi, Jawa Barat (Jabar) meresahkan warga setempat, karena sebagian besar tidak memiliki izin dan disalahgunakan sebagai tempat prostitusi terselubung.
Anggota Komisi A DPRD Kota Bekasi, Winoto, di Bekasi, Minggu (10/2/2010), mengatakan pihaknya telah meminta kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi melalui Dinas Pariwisata Pemuda dan Olaghraga, untuk segera melakukan upaya penindakan terhadap para usaha panti pijat yang tidak memiliki izin,
"Hal ini kami sampaikan setelah muncul berbagai desakan dari masyarakat khususnya kaum muslim yang keberatan dengan maraknya praktek prostitusi berkedok panti pijat," katanya.
Menurut Winoto, perwakilan Organisasi Masyarakat (Ormas) Islam dari Front Pembela Islam (FPI) dan Forum Dakwah Islamiyah Kota Bekasi, pernah mendatangi gedung DPRD Kota Bekasi terkait keresahan warga terhadap tempat-tempat maksiat di Kota Bekasi.
"Sebagian besar warga yang keberatan dengan adanya panti pijat itu adalah kaum ibu. Sebab mereka khawatir dapat menggangu rumah tangganya dengan keberadaan panti pijat tersebut," ujar Winoto.
Winoto menambahkan, di Kota Bekasi terdapat sedikitnya tiga kawasan yang dijadikan tempat prostitusi berkedok panti pijat, yakni, Jalan Raya Ahmad Yani, Kecamatan Bekasi Selatan, Jalan Raya Bojong Kulur, Kecamatan Narogong, dan Simpang Cut Meutia, Kecamatan Bekasi Timur.
"Jika tidak segera ditertibkan maka DPRD akan melakukan inspeksi mendadak ditempat-tempat tersebut. Bila usaha itu tidak memiliki izin akan ditutup, sebab akan mengakibatkan perdebatan di tengah masyarakat," ujarnya.(Afz/At/Jim)
Anggota Komisi A DPRD Kota Bekasi, Winoto, di Bekasi, Minggu (10/2/2010), mengatakan pihaknya telah meminta kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi melalui Dinas Pariwisata Pemuda dan Olaghraga, untuk segera melakukan upaya penindakan terhadap para usaha panti pijat yang tidak memiliki izin,
"Hal ini kami sampaikan setelah muncul berbagai desakan dari masyarakat khususnya kaum muslim yang keberatan dengan maraknya praktek prostitusi berkedok panti pijat," katanya.
Menurut Winoto, perwakilan Organisasi Masyarakat (Ormas) Islam dari Front Pembela Islam (FPI) dan Forum Dakwah Islamiyah Kota Bekasi, pernah mendatangi gedung DPRD Kota Bekasi terkait keresahan warga terhadap tempat-tempat maksiat di Kota Bekasi.
"Sebagian besar warga yang keberatan dengan adanya panti pijat itu adalah kaum ibu. Sebab mereka khawatir dapat menggangu rumah tangganya dengan keberadaan panti pijat tersebut," ujar Winoto.
Winoto menambahkan, di Kota Bekasi terdapat sedikitnya tiga kawasan yang dijadikan tempat prostitusi berkedok panti pijat, yakni, Jalan Raya Ahmad Yani, Kecamatan Bekasi Selatan, Jalan Raya Bojong Kulur, Kecamatan Narogong, dan Simpang Cut Meutia, Kecamatan Bekasi Timur.
"Jika tidak segera ditertibkan maka DPRD akan melakukan inspeksi mendadak ditempat-tempat tersebut. Bila usaha itu tidak memiliki izin akan ditutup, sebab akan mengakibatkan perdebatan di tengah masyarakat," ujarnya.(Afz/At/Jim)

Tidak ada komentar:
Poskan Komentar