Pages

BLOG INI HANYA MENGUMPULKAN BERITA-BERITA TENTANG PRAKTEK PROSTITUSI DARI BERBAGAI SUMBER MEDIA MASSA. SEMOGA KITA BISA MENGAMBIL PELAJARAN DAN SEMOGA BERMANFAAT KHUSUSNYA YANG SEDANG MELAKUKAN RISET DAN KAJIAN - PESAN : HINDARI SEKS BEBAS DAN SETIALAH PADA PASANGAN ANDA!

Jumat, 30 April 2010

Prostitusi Remaja di kota Bandung

Bagi sebagian ABG (Anak Baru Gede) mungkin sudah tidak asing lagi mendengar istilah “Nit Not” atau “do-re-mi”, sebuah bahasa yang diartikan sebagai “berburu cowok”. Tentu saja, mereka menghindari bahasa umum dan menggantinya dengan bahasa gaul yang tidak biasa dan hanya dimengerti komunitas mereka.

Para ABG yang rata­-rata masih pelajar setingkat SMP dan SMA begitu bubar jam sekolah, tidak terus pulang menuju rumah. Dengan pakaian seragam ketat yang melekat ditubuhnya, mereka meluncur ke pusat-pusat pertokoan terkenal, mall dan pusat-pusat keramaian lainnya. Di tempat seperti itulah mereka “ngeceng”.

"Nit Not, yuk!" ajak Dewi pada Persik ketika bubar jam sekolah. Lantas dengan pakaian seragam sekolah yang masih menempel ketat di badan, di toilet mereka ganti pakaian seragam dengan pakaian “gaul” yang sudah dipersiapkannya sebelum berangkat sekolah. Sudah jadi rahasia umum jika akhir-akhir ini, banyak pelajar atau ABG yang berkeluyuran di pusat­-pusat keramaian (pertokoan) mencari "mangsa" lelaki hidung belang. Ini tidak hanya berlaku di kota Bandung saja. tapi juga merambah ke kota besar lainnya.

Kurangnya perhatian orang tua, pola hidup bebas, konsumerisme ditambah alat bantu teknologi berupa telpon genggam (HP) yang sudah menjadi bagian dari gaya hidup mereka merupakan penyebab prostitusi remaja semakin meningkat. Alasan klise sempat pula dilontarkan mereka, terjun ke dunia pergaulan seks bebas ini karena motif balas dendam, nonton blue film (BF), atau sakit hati oleh mantan pacar, dan beribu alasan lainnya.

Namun lepas dari semua itu, kenyataannya gejala tersebut semakin meluas. Banyak kasus membuktikan pergaulan bebas menjurus seks bebas semakin terang-­terangan. Kalau Anda seorang yang suka jalan di malam hari, tidak aneh apabila kebetulan meluncur melintasi sepanjang jalan Asia Afrika, jln. Jend. Sudirman, Jln. Oto Iskandar Di Nata, jln. Dewi Sartika, sekitar Alun-alun, jln. ABC, jln. Naripan, dan jln. Banceuy banyak ditemui para "penjaja cinta sesaat" agresif menawarkan dirinya.

Di malam hari, di malam­-malam tertentu, mereka memenuhi sekitar jalan Braga. Jalan Braga merupakan sebuah jalan penuh peristiwa bersejarah yang turut mengantarkan sejumlah negara Asia dan Afrika ke gerbang kemerdekaan melalui Konferensi Asia Afrika yang diadakan di kota ini pada tahun 1955. Di sisi lain, munculnya tempat-tempat hiburan malam di kawasan ini membuat Jalan Braga kadang dianggap negatif. Kawasan ini juga dikenal sebagai tempat “mangkal”para wanita malam. Bagi lelaki hidung belang, para wanita malam ini yang sebagian besar ABG tidak hanya menambah indah pemandangan kota tapi juga siap beraksi untuk menyalurkan hasrat seksualnya.

Lain lagi di jalan Oto Iskandar Di Nata, sepanjang Pasar Baru, mereka tidak “nangkring” di dalam atau duduk-­duduk di kap mobil yang diparkir seperti di jln.Braga, tapi di atas “benong” alias becak. Kalau ada razia, becak itupun langsung “ngacir” menyelamatkan “barang” dagangannya. Nah, sejauh mana pergaulan bebas para ABG (pelajar) ini, karena kalau dilihat hampir di sepanjang jalan-jalan protokol khususnya di kawasan yang banyak menyajikan hiburan malam, mulai pukul 20.00 WIB hingga dinihari, karena mereka para ABG nyata-nyata telah terang-terangan menjajakan seks bebas. (ersum(GS)/s.whn/RD)

Rabu, 28 April 2010

Sekilas Sejarah Pelacuran di Indonesia

Pelacuran telah terjadi sepanjang sejarah manusia. Namun menelusuri sejarah pelacuran di Indonesia dapat dirunut mulai dari masa kerajaan-kerajaan Jawa, di mana perdagangan perempuan di pada saat itu merupakan bagian pelengkap dari sistem pemerintahan feodal (Hull; 1997:1-22). Dua kerajaan yang sangat lama berkuasa di Jawa berdiri tahun 1755 ketika kerajaan Mataram terbagi dua menjadi Kesunanan Surakarta dan Kesultanana Yogyakarta. Mataram merupakan kerajaan Islam Jawa yang terletak di sebelah selatan Jawa Tengah. Pada masa itu, konsep kekuasaan seorang raja digambarkan sebagai kekuasaan yang sifatnya agung dan mulia (binatara). Kekuasaan raja Mataram sangat besar. Mereka seringkali dianggap menguasai segalanya, tidak hanya tanah dan harta benda, tetapi juga nyawa hamba sahaya. Anggapan ini apabila dikaitkan dengan eksistensi perempuan saat ini mempunyai arti tersendiri.

Raja mempunyai kekuasaan penuh. Seluruh yang ada di atas Jawa, bumi dan seluruh kehidupannya, termasuk air, rumput, daun, dan segala sesuatunya adalah milik raja. Tugas raja pada saat itu adalah menetapkan hukum dan menegakkan keadilan; dan semua orang diharuskan mematuhinya tanpa terkecuali. Kekuasaan raja yang tak terbatas ini juga tercermin dari banyaknya selir yang dimilikinya. Beberapa orang selir tersebut adalah puteri bangsawan yang diserahkan kepada raja sebagai tanda kesetiaan. Sebagian lagi merupakan persembahan dari kerajaan lain, ada juga selir yang berasal dari lingkungan keluarganya dengan maksud agar keluarga tersebut mempunyai keterkaitan dengan keluarga istana.

Sebagian selir raja ini dapat meningkat statusnya karena melahirkan anak-anak raja. Perempuan yang dijadikan selir tersebut berasal dari daerah tertentu yang terkenal banyak mempunyai perempuan cantik dan memikat. Reputasi daerah seperti ini masih merupakan legenda sampai saat ini. Koentjoro (1989:3) mengidentifikasi 11 kabupaten di Jawa yang dalam sejarah terkenal sebagai pemasok perempuan untuk kerajaan; dan sampai sekarang daerah tersebut masih terkenal sebagai sumber wanita pelacur untuk daerah kota. Daerah-daerah tersebut adalah Kabupaten Indramayu, Karawang, dan Kuningan di Jawa Barat; Pati, Jepara, Grobogan dan Wonogiri di Jawa Tengah; serta Blitar, Malang, Banyuwangi dan Lamongan di Jawa Timur. Kecamatan Gabus Wetan di Indramayu terkenal sebagai sumber pelacur; dan menurut sejarah daerah ini merupakan salah satu sumber perempuan muda untuk dikirim ke istana Sultan Cirebon sebagai selir. (Hull, at al. 1997:2).

Makin banyaknya selir yang dipelihara, menurut Hull, at al. (1997:2) bertambah kuat posisi raja di mata masyarakat. Dari sisi ketangguhan fisik, mengambil banyak selir berarti mempercepat proses reproduksi kekuasaan para raja dan membuktikan adanya kejayaan spiritual. Hanya raja dan kaum bangsawan dalam masyarakat yang mempunyai selir. Mempersembahkan saudara atau anak perempuan kepada bupati atau pejabat tinggi merupakan tindakan yang didorong oleh hasrat untuk memperbesar dan memperluas kekuasaan, seperti tercermin dari tindakan untuk memperbanyak selir. Tindakan ini mencerminkan dukungan politik dan keagungan serta kekuasaan raja. Oleh karena itu, status perempuan pada zaman kerajaan Mataram adalah sebagai upeti (barang antaran) dan sebagai selir.

Perlakuan terhadap perempuan sebagai barang dagangan tidak terbatas hanya di Jawa, kenyataan juga terjadi di seluruh Asia, di mana perbudakan, sistem perhambaan dan pengabdian seumur hidup merupakan hal yang biasa dijumpai dalam sistem feodal. Di Bali misalnya, seorang janda dari kasta rendah tanpa adanya dukungan yang kuat dari keluarga, secara otomatis menjadi milik raja. Jika raja memutuskan tidak mengambil dan memasukkan dalam lingkungan istana, maka dia akan dikirim ke luar kota untuk menjadi pelacur. Sebagian dari penghasilannya harus diserahkan kepada raja secara teratur (ENI, dalam Hull; 1997:3).

Bentuk industri seks yang lebih terorganisasi berkembang pesat pada periode penjajahan Belanda (Hull; 1997:3). Kondisi tersebut terlihat dengan adanya sistem perbudakan tradisional dan perseliran yang dilaksanakan untuk memenuhi kebutuhan seks masyarakat Eropa. Umumnya, aktivitas ini berkembang di daerah-daerah sekitar pelabuhan di Nusantara. Pemuasan seks untuk para serdadu, pedagang, dan para utusan menjadi isu utama dalam pembentukan budaya asing yang masuk ke Nusantara.

Dari semula, isu tersebut telah menimbulkan banyak dilema bagi penduduk pribumi dan non-pribumi. Dari satu sisi, banyaknya lelaki bujangan yang dibawa pengusaha atau dikirim oleh pemerintah kolonial untuk datang ke Indonesia, telah menyebabkan adanya permintaan pelayanan seks ini. Kondisi tersebut ditunjang pula oleh masyarakat yang menjadikan aktivitas memang tersedia, terutama karena banyak keluarga pribumi yang menjual anak perempuannya untuk mendapatkan imbalan materi dari para pelanggan baru (para lelaki bujangan) tersebut. Pada sisi lain, baik penduduk pribumi maupun masyarakat kolonial menganggap berbahaya mempunyai hubungan antar ras yang tidak menentu. Perkawinan antar ras umumnya ditentang atau dilarang, dan perseliran antar ras juga tidak diperkenankan. Akibatnya hubungan antar ras ini biasanya dilaksanakan secara diam-diam. Dalam hal ini, hubungan gelap (sebagai suami-istri tapi tidak resmi) dan hubungan yang hanya dilandasi dengan motivasi komersil merupakan pilihan yang tersedia bagi para lelaki Eropa. Perilaku kehidupan seperti ini tampaknya tidak mengganggu nilai-nilai sosial pada saat itu dan dibiarkan saja oleh para pemimpin mereka. (Hull; 1997:4).

Situasi pada masa kolonial tersebut membuat sakit hati para perempuan Indonesia, karena telah menempatkan mereka pada posisi yang tidak menguntungkan secara hukum, tidak diterima secara baik dalam masyarakat, dan dirugikan dari segi kesejahteraan individu dan sosial. Maka sekitar tahun 1600-an, pemerintah mengeluarkan peraturan yang melarang keluarga pemeluk agama Kristen mempekerjakan wanita pribumi sebagai pembantu rumah tangga dan melarang setiap orang mengundang perempuan baik-baik untuk berzinah. Peraturan tersebut tidak menjelaskan apa dan mana yang dimaksud dengan perempuan “baik-baik”. Pada tahun 1650, “panti perbaikan perempuan” (house of correction for women) didirikan dengan maksud untuk merehabilitasi para perempuan yang bekerja sebagai pemuas kebutuhan seks orang-orang Eropa dan melindungi mereka dari kecaman masyarakat. Seratus enam belas tahun kemudian, peraturan yang melarang perempuan penghibur memasuki pelabuhan “tanpa izin” menunjukkan kegagalan pelaksanaan rehabilitasi dan juga sifat toleransi komersialisasi seks pada saat itu (ENOI, dalam Hull; 1997:5).

Tahun 1852, pemerintah mengeluarkan peraturan baru yang menyetujui komersialisasi industri seks tetapi dengana serangkaian aturan untuk menghindari tindakan kejahatan yang timbul akibat aktivitas prostitusi ini. Kerangka hukum tersebut masih berlaku hingga sekarang. Meskipun istilah-istilah yang digunakan berbeda, tetapi hal itu telah memberikan kontribusi bagi penelaahan industri seks yang berkaitan dengan karakteristik dan dialek yang digunakan saat ini. Apa yang dikenal dengan wanita tuna susila (WTS) sekarang ini, pada waktu itu disebut sebagai “wanita publik” menurut peraturan yang dikeluarkan tahun 1852. Dalam peraturan tersebut, wanita publik diawasi secara langsung dan secara ketat oleh polisi (pasal 2). Semua wanita publik yang terdaftar diwajibkan memiliki kartu kesehatan dan secara rutin (setiap minggu) menjalani pemeriksaan kesehatan untuk mendeteksi adanya penyakit syphilis atau penyakit kelamin lainnya (pasal 8, 9, 10, 11).

Jika seorang perempuan ternyata berpenyakit kelamin, perempuan tersebut harus segera menghentikan praktiknya dan harus diasingkan dalam suatu lembaga (inrigting voor zieke publieke vrouwen) yang didirikan khusus untuk menangani perempuan berpenyakit tersebut. Untuk memudahkan polisi dalam menangani industri seks, para wanita publik tersebut dianjurkan sedapat mungkin melakukan aktivitasnya di rumah bordil. Sayangnya peraturan perundangan yang dikeluarkan tersebut membingungkan banyak kalangan pelaku di industri seks, termasuk juga membingungkan pemerintah. Untuk itu pada tahun 1858 disusun penjelasan berkaitan dengan peraturan tersebut dengan maksud untuk menegaskan bahwa peraturan tahun 1852 tidak diartikan sebagai pengakuan bordil sebagai lembaga komersil. Sebaliknya rumah pelacuran diidentifikasikan sebagai tempat konsultasi medis untuk membatasi dampak negatif adanya pelacuran. Meskipun perbedaan antara pengakuan dan persetujuan sangat jelas bagi aparat pemerintah, tapi tidak cukup jelas bagi masyarakat umum dan wanita publik itu sendiri. (Hull; 1997:5-6).

Dua dekade kemudian tanggung jawab pengawasan rumah bordil dialihkan dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah. Peraturan pemerintah tahun 1852 secara efektif dicabut digantikan dengan peraturan penguasa daerah setempat. Berkaitan dengan aktivitas industri seks ini, penyakit kelamin merupakan persoalan serius yang paling mengkhawatirkan pemerintah daerah. Tetapi terbatasnya tenaga medis dan terbatasnya alternatif cara pencegahan membuat upaya mengurangi penyebaran penyakit tersebut menjadi sia-sia (ENOI dalam Hull; 1997:6).

Pengalihan tanggung jawab pengawasan rumah bordil ini menghendaki upaya tertentu agar setiap lingkungan permukiman membuat sendiri peraturan untuk mengendalikan aktivitas prostitusi setempat. Di Surabaya misalnya, pemerintah daerah menetapkan tiga daerah lokalisasi di tiga desa sebagai upaya untuk mengendalikan aktivitas pelacuran dan penyebaran penyakit kelamin. Selain itu, para pelacur dilarang beroperasi di luar lokalisasi tersebut. Semua pelacur di lokalisasi ini terdaftar dan diharuskan mengikuti pemeriksaan kesehatan secara berkala (Ingleson dalam Hull; 1997:6).

Tahun 1875, pemerintah Batavia (kini Jakarta), mengeluarkan peraturan berkenaan dengan pemeriksaan kesehatan. Peraturan tersebut menyebutkan, antara lain bahwa para petugas kesehatan bertanggung jawab untuk memeriksa kesehatan para wanita publik. Para petugas kesehatan ini pada peringkat kerja ketiga (tidak setara dengan eselon III zaman sekarang yaitu kepala biro pada organisasi pemerintahan) mempunyai kewajiban untuk mengunjungi dan memeriksa wanita publik pada setiap hari Sabtu pagi. Sedangkan para petugas pada peringkat lebih tinggi (peringkat II) bertanggung jawab untuk mengatur wadah yang diperuntukkan bagi wanita umumnya yang sakit dan perawatan lebih lanjut. Berdasarkan laporan pada umumnya meskipun telah dikeluarkan banyak peraturan, aktivitas pelacuran tetap saja meningkat secara drastis pada abad ke-19, terutama setelah diadakannya pembenahan hukum agraria tahun 1870, di mana pada saat itu perekonomian negara jajahan terbuka bagi para penanam modal swasta (Ingleson dalam Hull; 1997:6).

Perluasan areal perkebunan terutama di Jawa Barat, pertumbuhan industri gula di Jawa Timur dan Jawa Tengah, pendirian perkebunan-perkebun an di Sumatera dan pembangunan jalan raya serta jalur kereta api telah merangsang terjadinya migrasi tenaga kerja laki-laki secara besar-besaran. Sebagian besar dari pekerja tersebut adalah bujangan yang akan menciptakan permintaan terhada aktivitas prostitusi. Selama pembanguna kereta api yang menghubungkan kota-kota di Jawa seperti Batavia, Bogor, Cianjur, Bandung, Cilacap, Yogyarakta dan Surabaya tahun 1884, tak hanya aktivitas pelacuran yang timbul untuk melayani para pekerja bangunan di setiap kota yang dilalui kereta api, tapi juga pembangunan tempat-tempat penginapan dan fasilitas lainnya meningkat bersamaan dengan meningkatnya aktivitas pembangunan konstruksi jalan kereta api. Oleh sebab itu dapat dimengerti mengapa banyak kompleks pelacuran tumbuh di sekitar stasiun kereta api hampir di setiap kota. Contohnya di Bandung, kompleks pelacuran berkembang di beberapa lokasi di sekitar stasiun kereta api termasuk Kebonjeruk, Kebontangkil, Sukamanah, dan Saritem.

Hull juga menambahkan, (1997:7) di Yogyakarta, kompleks pelacuran didirikan di daerah Pasarkembang, Balongan, dan Sosrowijayan. Di Surabaya, kawasan pelacuran pertama adalah di dekat Stasiun Semut dan di dekat pelabuhan di daerah Kremil, Tandes, dan Bangunsari. Sebagian besar dari kompleks pelacuran ini masih beroperasi sampai sekarang, meskipun peranan kereta api sebagai angkutan umum telah menurun dan keberadaan tempat-tempat penginapan atau hotel-hotel di sekitar stasiun kereta api juga telah berubah.

Senin, 26 April 2010

Salon Merangkap Tempat Prostitusi di Medan

Sat I/Pidum Direktorat Reserse Kriminal Polda Sumut menggerebek Salon Yiu-Yiu di Jalan Biduk, Kecamatan Medan Petisah, Medan, Sabtu (14/7). Dari tempat itu petugas kepolisian mengamankan pemiliknya TKH alias Lie Hoa (43) penduduk Jalan Ladang Masyarakat 9 Kelurahan Kedai Durian, Medan Johor.

Hal itu dikatakan Dir Reskrim Poldasu Kombes Pol Drs Ronny F Sompie SH, MH melalui Kabid Humat Kombes Pol Drs A Nainggolan SH, Senin (16/7) di ruang kerjanya.

Menurut Kabid Humas Poldasu, penggerebekan berdasarkan laporan Polisi No Pol : LP/219/VII/2007 Dit Reskrim tanggal 14 Juli 2007, yang menginformasikan bahwa di Salon Yiu-Yiu di Jalan Biduk, Medan Petisah telah dijadikan tempat transaksi seks dengan modus berpura-pura sebagai pekerja salon dan banyak karyawannya dipekerjakan sebagai pekerja seks yang masih muda/wanita di bawah umur.

Dari hasil penggerebekan itu petugas mengamankan pekerja/karyawan salon yang juga berperan sebagai pekerja seks, masing-masing LA (25) penduduk Marindal I Medan Patumbak, IU (24) penduduk Jalan Pahlawan, Satria Barat, Medan, LL (23) Desa Klambir V, Garam Diski, Deli Serdang, DW (23) penduduk Jalan Binjai Diski, HN (17) Jalan Simpang Limun, Gg Saudara, Medan, ME (24) penduduk Jalan Stasiun Gg Amal Medan Sunggal, MS (19) penduduk Kampung Nelayan Indah Belawan, N (27) penduduk Simpang Selayang Medan Tuntungan.

Kemudian TH (19) penduduk Jalan Flamboyan Raya Medan Tuntungan, Y (24) Jalan Perona Cinta Damai Helvetia, AS (23) Jalan Mawar Dusun I Desa Kedai Durian Deli Tua, ZH alias A (30) Jalan Bambu Runcing, Medan, SA (25) Jalan Klambir B Gg Bersama Kampung Lalang, SW (21) Jalan S Parman Lor Baru Medan, RA (23) Jalan Batang Kuis Deli Serdang, VV (22) Jalan Bakti Gg Buana Medan, A (22) warga Pancurbatu dan NA (22) Jalan Menteng Raya Pasar Merah Medan.

Dari hasil sidik sementara, bahwa para pekerja salon tersebut mengatakan melakukan pekerjaan itu atas kemauan sendiri sebagai tukang salon. Namun dalam pelaksanaannya diperbolehkan melayani pria hidung belang.

Para korban pekerja salon mengaku menerima bayaran dari tamu setiap melakukan hubungan suami-isteri sebesar Rp 250.000, setiap 1 kali melakukannya dan menyerahkan uang setoran berupa kewajiban kepada pemilik salon (tersangka) sebesar Rp 85.000 sebagai uang sewa kamar dan tersangka mengaku ada mempekerjakan anak yang masih di bawah umur.
Pasal yang dikenakan kepada tersangka TKH alias Lie Hoa pemilik salon adalah UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 82, UU No 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan danPasal 18 dan Pasal 296 KUHP. (M23/f)

Sabtu, 24 April 2010

Prostitusi di Madura

TIDAK lama lagi, Madura akan menjadi salahsatu pulau yang padat berbagai aktivitas ketika jembatan Suramadu dioperasikan. Baik pendidikan, perdagangan, indutri serta kegiatan lainnya. Namun, satu hal perlu diperhatikan. Yaitu prostitusi yang lebih dikenal dengan bisnis esek-esek.

Berdasarkan studi literatur yang dilakukan Drs H.A Sunarto AS MEi, Dosen Fakultas Dakwah IAIN Sunan Ampel, Surabaya, bisnis haram tidak bisa dihilangkan hampir di semua daerah yang memiliki aktivitas tinggi. Bahkan, kata akademisi berdarah Madura ini, ada yang menyatakan jika prostitusi menjadi salah satu penyumbang kemajuan satu daerah. Buktinya, aktivitas ekonomi di lokalisasi berpengaruh pada aktivitas ekonomi di wilayah sekitarnya.

"Di beberapa kota-kota besar, prostitusi menjadi salahsatu penunjang aktivitas ekonomi. Sebab, peredaran uang di bisnis itu (prostitusi, Red) relatif banyak. Sehingga, pertumbuhan ekonomi di areal prostitusi sangat cepat. Sehingga menyebar ke lingkungan sekitarnya," jelas putra H Supat asal Kabupaten Sumenep ini.

Prostitusi, terang Sunarto, merupakan hal yang harus dihindari masyarakat Madura yang dikenal agamis dan taat. Sebab, dampak negatifnya sangat besar jika terlanjur hidup dan berkembang di bumi Madura. Tidak hanya generasi muda yang teracuni. Tapi mereka yang sudah tua bisa menganggapnya asyik. "Belum lagi ditambah oknum yang mencari keuntungan dari bisnis itu," ujarnya.

Meskipun secara moral sangat merugikan, ada pihak yang merasa diuntungkan secara material dari bisnis esek-esek. Keuntungan materi akan melahirkan resistensi beberapa pihak ketika ada usaha menghentikan dan membumi hanguskan pelacuran. "Yang untung ya mereka yang ikut andil dalam bisnis itu. Tapi ada juga yang secara sembunyi-sembunyi. Sebab, peredaran uang di bisnis ini cukup besar," terangnya.

Di Jakarta atau Surabaya misalnya. Dua kota besar ini sudah lama berkembang bisnis prostitusi. Pemerintah di kedua kota metropolis ini telah mengupayakan penertiban. Namun tidak pernah berhasil. Bahkan, makin tumbuh bagai jamur dimusim hujan. Akhirnya, langkah yang diambil adalah menempatkan mereka di lokasi khusus. Tujuannya menghindari semakin luasnya dampak negatif yang akan ditimbulkan.

"Pertanyaannya, apakah lokalisasi kemudian menjadi solusi atau jaminan dampak negatif prostitusi tidak menyebar?," sergahnya. Menurut dia, beberapa kalangan justru menilai lokalisasi prostitusi menjadi surga bagi penjaja seks dan pembelinya. Sebab, mereka bebas melakukan transaksi tanpa rasa takut maupun rasa bersalah.

Bahkan, ada wanita tuna sulsila (WTS) enggan hidup di prostitusi karena ramainya persaingan. Mereka memutuskan keluar dan menjajakan tubuhnya di tempat lain. "Inilah yang patut menjadi perhatian bersama. Pertama, jangan sampai prostitusi masuk ke Madura. Kedua, kita jangan sampai memberlakukan mereka yang sudah terlanjur terlibat secara salah,"imbaunya.

Menurut suami Hj Latifah Sanuri ini, pada dasarnya pelacuran dan semua yang terlibat dalam bisnis tersebut merupakan orang-orang putus asa dan tidak memiliki kesempatan. Pelacuran dan bisnisnya merupakan hal termudah untuk bisa memertahankan hidup di tengah kebutuhan yang semakin meningkat.

Karena itu, Narto menganjurkan berbagai pihak benar-benar memersiapkan sumber daya manusianya dengan baik. Sehingga, kesempatan mereka untuk mendapatkan hasil di jalan yang benar terbuka lebar. Di samping itu, para tokoh agama senantiasa berkomunikasi dan memberi pencerahan rohani kepada masyarakat agar jangan sampai jatuh ke lubang yang salah.

"Kebutuhan yang terpenuhi dan tingkat kesadaran beragama yang tinggi Insyaallah akan menghindarkan masyarakat Madura dari prostitusi," tukasnya. (nra/tra)


Kamis, 22 April 2010

Prostitusi Berkedok Spa

Polda Metro Jaya kembali menggerebek sebuah hotel di kawasan Harmoni, Jakarta Pusat, yang disinyalir dijadikan tempat prostitusi dengan kedok spa. Sedikitnya 40 wanita pekerja seksual komersial (PSK) terjaring dalam Operasi Bunga.

40 Wanita tersebut diamankan dari hotel tersebut pada Kamis (15/1) sore. Lima orang di antaranya masih berumur 16 hingga 17 tahun.

Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarkat yang diperoleh polisi bahwa di lokasi tersebut sering dijadikan tempat praktek prostitusi terselubung. Dalam operasi tersebut, polisi menahan satu orang pengelola hotel.

Kepala Bidang Humas polda Metro Jaya Kombes Pol Zulkarnain ketika dikonfirmasi Jumat (16/12/2009), membenarkan adanya penangkapan tersebut.

"Kita pelajari dulu, apa ini masuknya trafficking atau hanya penyediaan tempat prostitusi terselubung. Yang jelas, trafficking itu lebih berat hukumannya dari penyediaan tempat prostitusi," kata Zulkarnain kepada detikcom, di Mapolda Metro Jaya, Jalan Sudirman, Jakarta Selatan.

Selasa, 20 April 2010

Prostitusi Anak Jalanan di Semarang

Kawasan Simpang Lima adalah urat nadi kota Semarang ? Ibukota Jawa Tengah. Di kawasan ini, denyut kehidupan tak pernah berhenti dalam batasan waktu. Inilah tempat di mana semua orang ? tanpa peduli kelas, agama, aliran, suku, jenis kelamin, pekerjaan, jabatan, dan sebagainya ? menemukan ruangnya sendiri-sendiri. Beragam obrolan hadir setiap harinya seperti tentang kepahitan hidup sehari-hari, soal tanah, buruh, perempuan, anak jalanan, korupsi para pejabat, affair para tokoh, situasi politik lokal dan nasional. Soal tempat? Tinggal pilih saja. Mau di hotel berbintang, mall, caf?, trotoar, lapangan, arena bilyard, atau bernaung di bawah rimbun beringin (yang sayangnya bau pesing)?

Kawasan Simpang Lima adalah cerminan ruang demokrasi yang membuka peluang bagi siapa saja untuk masuk dan berkompetisi. Oleh karenanya tidak mengherankan apabila warga Simpang Lima tumbuh dengan pesat pada beberapa tahun belakangan ini, terutama mengisi kehidupan malamnya.

Prostitusi

Salah satu yang sangat menonjol dan menjadi perhatian publik dalam kehidupan malam di Simpang Lima adalah peningkatan pesat jumlah orang yang berada dalam prostitusi jalanan. Sebelum terjadi krisis atau pada awal krisis, jumlah orang yang berada dalam prostitusi diperkirakan tidak lebih dari 100 orang dan sifatnya tidak begitu terbuka. Sedangkan pada saat ini belum ada data resmi yang mencatat jumlah orang yang berada dalam prostitusi. Berdasarkan hasil pengamatannya, Masruhan Samsurie BA, anggota DPRD Kota Semarang memperkirakan ada sekitar 500-an orang pekerja seksual komersial di sepanjang jalan Pemuda, Pandanaran, dan A. Yani (Solopos, 19 Juli 1999). Beberapa pekerja sosial dan anggota komunitas jalanan memberikan perkiraan kasar bahwa ada sekitar 300 orang dan diperkirakan lebih dari 50-an orang yang masih berada dalam batas umur anak (dibawah 18 tahun). Sedangkan kelompok umur terbesar antara 18-20 tahun (Dialog informal tanggal 12 November 2000).

Merebaknya prostitusi jalanan tampaknya dipicu oleh adanya krisis ekonomi yang berkepanjangan dan diperparah oleh penghapusan dua lokalisasi resmi di Semarang. Tanpa mengesampingkan berbagai faktor pendorong dan penarik lainnya, dua hal tersebutlah yang dinilai menjadi faktor dominan pada konteks studi kasus ini.

Bila saja kita mencermati pada periode awal pasca penutupan lokalisasi, sepanjang jalan A. Yani dan Pemuda sudah berjejer para perempuan yang diindikasikan melakukan kegiatan prostitusi jalanan sejak pukul 16.00-17.00. Tempat-tempat yang banyak dijadikan sebagai tempat transaksi adalah pinggiran jalan dan warung-warung tenda (khususnya poci) yang kian menjamur.

Minggu, 18 April 2010

Pembongkaran Rumah Prostitusi di Cileungsi Bogor Diragukan

Sebanyak 95 bangunan yang kerap dijadikan lokasi protitusi di Desa Limusnunggal, Cileungsi, Kabupaten Bogor dirobohkan, Sabtu (14/3). Namun pembongkaran rumah prostitusi diragukan bakal efektifPembongkaran bangunan yang sebagian besar permanen tersebut dilakukan ratusan petugas gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor, Polisi, dan anggota TNI. Tak ada satu pun pekerja seks komersial (PSK) dan mucikari yang diamankan. Bahkan, saat petugas datang ke lokasi itu, sebagian bangunan sudah dibongkar sendiri oleh pemiliknya.
Ratusan warga yang beberapa diantaranya menggantungkan hidup dari adanya lokasi tersebut hanya bisa pasrah saat alat berat menghancurkan satu per satu bangunan tersebut. "Ya terpaksa berhenti jualan dulu. Kalau bangunannya dibongkar, siapa yang mau belanja kesini," ujar seorang pedagang makanan saat ditemui di lokasi prostitusi Limusnunggal, Sabtu (14/3).

Di wilayah Limusnunggal, terdapat lima blok yang dijadikan tempat prostitusi. Yaitu Blok Ups, Coklat, Lengkong, Blue, dan Anggrek."Untuk sementara yang kita bongkar lebih dulu Blok Anggrek," ujar Sukanto Bedjo, Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor di lokasi pembongkaran.

Camat Cileungsi Dace Supriyadi menambahkan bahwa pembongkaran Blok Anggrek karena lokasi tersebut paling besar dibanding empat blok lainnya. Di blok tersebut terdapat 53 bangunan permanen dan semi permanan. "Sebelum di lakukan pembongkaran kami sudah menertibkan surat edaran dan memberikan kesempatan kepada para pemilik bangnan untuk mengamankan harta bendanya masing-masing. Malah pemilik bangunan diberikan kesempatan untuk membongkar sendiri bangunannya," ujar Dace.

Lokasi seluas satu hektar itu, kata Dace adalah tanah adat. Karena itu katanya, di lokasi bekas prostitusi itu juga akan dibangun sekolah.

Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor Sukanto Bedjo mengatakan, untuk menjaga hal-hal yang tidak diinginkan seperti munculnya perlawanan dari para pemilik bangunan seperti yang terjadi tahun lalu, pihaknya kali ini mengerahkan ratusan anggota Satpol PP. Selain itu, sebanyak 208 personil gabungan TNI dan Polri juga dikerahkan untuk membantu pengamanan pembongkaran itu.

Bedjo mengungkapkan bahwa jumlah seluruh bangunan yang tersebar di lima blok tersebut tidak kurang dari 105 unit bangunan dengan rincian 53 unit di Blok Anggrek, 15 unit di Lengkong, 13 unit di Ups, 21 di Blue dan 25 bangunan di Blok Coklat. "Namun jika dihitung dengan bangunan-bangunan gubuk kecil maka jumlahnya kan lebih banyak lagi,"katanya.

Jul (35), salah seorang pemilik bangunan di Blok Anggrek mengaku bahwa upaya Pemkab Bogor yang memberangus lokalisasi di Desa Limusnunggal adalah upaya yang sia-sia. Pasalnya, jika melihat pada pengalaman, pascaditertibkan dua tahun lalu, tempat prostitusi di wilayah tersebut bukan hilang, tapi menyebar dan bertambah banyak. "Dulu tempat prostitusi di desa ini cuma di Blok Ups saja, tapi setelah ditertibkan, malah menyebar dan muncul empat blok lagi," katanya.

Kepala seksi Binmas Satpol PP Kabupaten Bogor Badri Efendi mengatakan bahwa Pemda Kabupaten Bogor sudah menyiapkan solusi untuk menyelesaikan masalah prostitusi di wilayah itu. Salah satunya dengan melakukan MoU dengan 17 Perusahaan Jasa Penyalur Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI). "Agar tidak kembali lagi kelokasi itu, para PSK itu diberikan pendidikan untuk kemudian dikirim ke luar negeri menjadi TKW," ujarnya. (wid)

Sumber : Media Indonesia

Jumat, 16 April 2010

Pelacuran Anak di Singkawang Kalimantan Barat

PONTIANAK - Tahun 1997, ada peristiwa yang sangat mengusik rasa kemanusiaan di Singkawang. Sepasang suami-istri bersama tiga anaknya yang semuanya berumur di bawah 10 tahun, memilih bersama-sama mengakhiri hidupnya dengan menenggak racun, karena merasa sudah tidak mampu lagi menanggung beban hidup.

Mereka ditemukan warga dalam kondisi tidak bernyawa di dalam gubuk yang reot tiga hari kemudian, setelah bau busuk menyengat hidung masyarakat sekitar. Upaya bersama-sama mengakhiri hidup, pernah dikemukakan kepada salah satu tetangga, seminggu sebelum insiden yang memilukan itu.

Dalam konteks seperti itulah, sebagian etnis Tionghoa (Cina) tidak jarang mengambil jalan pintas, seperti rela diperistri lelaki asing, misalnya dari Taiwan atau Hong Kong, asalkan kedua orangtuanya memiliki jaminan hidup yang layak. Ada pula yang berprofesi sebagai wanita tuna susila, dengan beroperasi mulai dari kawasan lokalisasi kelas teri, hotel berbintang hingga wanita panggilan dengan tarif di atas Rp 1 juta.

Di Singkawang, untuk memperoleh pesanan amoy (gadis Cina) cukup mudah, asalkan kenal dengan germo. Jika harga cocok, si germo dengan senang hati membawa setiap lelaki hidung belang untuk menemui pesanan, untuk selanjutnya kencan di suatu tempat, sesuai kesepakatan.
Ini pula yang menurut anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat, Drs Herman Hofi Munawar, bahwa Singkawang yang dijuluki Kota Amoy sudah berkonotasi negatif, yakni mudah cari pekerja seks komersial (PSK) keturunan Cina.

Herman tidaklah terlalu berlebihan. Robertus Amiau, salah satu aktivitas pemuda di Singkawang, memperkirakan, tidak kurang dari 100 wanita keturunan di bawah umur di wilayah itu berprofesi sebagai pelacur.

”Anak Asuh”

Coba lihat kiprah Liem Pheng Tjia, salah satu germo terkenal di Singkawang. Lelaki beranak dua dan berusia 37 tahun ini mengaku memiliki 'anak asuh' lebih dari 30 orang yang kesemuanya wanita Cina berumur belasan tahun. Anak asuhnya beroperasi di sekitar Jalan Alianyang dan Jalan Diponegoro.

"Pukul 20.00 WIB stok selalu habis. Pemesan biasanya kebanyakan dari Sarawak, Brunei Darussalam, dan luar Kalimantan Barat (Kalbar), mulai dari pejabat pemerintah hingga pejabat swasta. Saya juga tidak habis pikir, kenapa amoy asal Singkawang memiliki daya pikat tersendiri bagi setiap lelaki hidung belang," ujar Liem sambil tertawa geli.

Jalan hidup amoy pemuas nafsu itu berliku-liku. Tju Fha (17 tahun) mengaku menjadi wanita tuna susila justru sepengetahuan kedua orang tuanya. Malah sejak satu tahun terakhir, anak pertama dari empat bersaudara yang kesemuanya perempuan ini, praktis menjadi tulang punggung keluarga. Ia berhenti sekolah saat duduk di kelas satu SMU, karena ayahnya sebagai penjual sayur lumpuh terserang stroke.

"Terkadang hati kecil menangis. Tapi apa boleh buat, semuanya sudah terlanjur, dan jalan hidup sudah menentukan begini. Saya tidak tahu kapan akan berakhir. Tapi saya mesti menghidupi kedua orang tua dan tiga adik," ujar Tju.

Tuntutan ekonomi pula, membuat Tju merasa sudah terbiasa dikontrak dalam limit waktu tertentu oleh lelaki hidung belang. Tju bersedia dibawa ke mana saja, hingga ke luar negeri sekalipun, asalkan tarif sesuai harapan dan bisa dibayar di muka. Untuk mengantisipasi sesuatu yang tidak diinginkan, sebelumnya Tju mesti sepakat dengan teman prianya, supaya setiap saat bisa mengontak kedua orang tuanya di rumah.

Perkosaan
Angela Lie (18 tahun), mengaku terjerumus ke dunia hitam, karena perceraian kedua orang tuanya. Tahun 2000, ibunya lari dengan lelaki lain yang mengakibatkan ayahnya yang berprofesi sebagai tukang pijit mengalami stres berat. Angela bersama satu adik lelakinya, kemudian dititipkan dengan salah satu keluarga pihak ayah.

Tanpa dinyana, di suatu malam, teman anak familinya yang dalam keadaan mabuk, memperkosa Angela. Karena malu, Angela kemudian tidak berani menceritakan kepada siapapun. Namun tiga bulan kemudian, Angela diketahui hamil, dan kemudian digugurkan. Dalam pikiran galau, Angela yang hanya mengenyam pendidikan kelas dua SLTP, akhirnya menerima tawaran salah satu kenalannya untuk menekuni dunia hitam.

Jika melihat penampilan Susana Liu Suan (17 tahun) anak bungsu dari tiga bersaudara, semua orang barangkali tidak akan menyangka bahwa wanita yang mengenyam pendidikan kelas 1 SMU itu, berprofesi sebagai pemuas nafsu syahwat lelaki hidung belang. Sekilas Susan, panggilan akrabnya, terkesan sangat kalem, sopan, cantik, tinggi semampai, tetap berpakaian rapi dan selalu hati-hati dalam berbicara.

Cuma yang membedakan Susan, sorotan matanya terkadang tajam dan menerawang jauh. Terlebih lagi, jika kita ingin menggali perjalanan hidupnya. "Saya sudah tidak punya harapan apa-apa lagi. Tapi saya tidak ingin menyalahkan siapa-siapa," katanya.

Ketua Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Untuk Keadilan (LBH APIK) Kalbar, Hairiah menilai, praktik pelacuran anak di bawah umur di Kalimantan Barat, terutama dari kalangan Cina di Singkawang, lebih didasari faktor ekonomi. Tapi bisa berimplikasi kepada dampak sosial yang cukup rumit. Di antaranya, tingkat penularan penyakit yang terindikasi cenderung terus meningkat setiap tahun.

Rabu, 14 April 2010

Prostitusi Berkedok Panti Pijat Dirazia

Pekanbaru (ANTARA News) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru, Riau, Selasa, merazia sejumlah tempat prostitusi yang berkedok panti pijat di permukiman warga.

Sebanyak 36 petugas Satpol PP menyisir permukiman warga di Jln. Rajawali dan Jln. Durian, Kecamatan Pekanbaru Kota. Di daerah itu ditemukan dua rumah yang digunakan sebagai panti pijat tanpa ijin yang diduga kuat digunakan sebagai tempat prostitusi terselubung.

Sebanyak 10 wanita paruh baya dan satu lelaki "hidung belang" diciduk aparat dari tempat itu karena tertangkap basah sedang melakukan tindak asusila.

Razia tersebut berjalan tertib tanpa perlawanan, meski seringkali para wanita berdalih hanya sebagai pendatang dan tidak terlibat bisnis terlarang itu.

Selain merazia panti pijat, Satpol PP melakukan hal serupa pada indekost yang juga diduga menjadi tempat prostitusi di Jln. Setiabudi. Dari tempat itu, enam orang penghuni dimintai keterangan karena tak memiliki KTP setempat.

Kepala Kantor Satpol PP Pekanbaru Alizar mengatakan, operasi rutin itu dilakukan berdasarkan laporan dari warga. Hal itu, ujarnya, untuk menegakkan Perda No. 5 Tahun 2002 tentang Ketertiban Umum.

"Keberadaan bisnis prostitusi terselubung itu sudah meresahkan warga," katanya.

Ia menambahkan, para wanita yang terjaring itu kebanyakan merupakan pendatang dari Pulau Jawa. Selanjutnya, mereka akan dititipkan ke panti sosial untuk memperoleh pembinaan.(*)

Senin, 12 April 2010

Jalan Jaksa Jakarta Pusat Jadi Tempat Transaksi Prostitusi

Sekitar 20 wanita penghibur setiap malam mangkal di sejumlah tempat hiburan dan hotel di Kawasan Wisata Malam Jalan Jaksa, Jakarta Pusat, kata Ketua Ikatan Usaha Kepariwisataan Jalan Jaksa dan Sekitarnya (IUKS) Boy Lawalata di Jakarta, Rabu.

Menurut dia, para wanita penghibur itu pada umumnya mengenakan pakaian seronok, duduk-duduk di kafe mendengarkan musik sambil merokok, mencari turis untuk dijadikan teman kencan. Apalagi restoran atau kafe di Jalan Jaksa terkenal murah.

Bahkan, katanya, selain wanita penghibur yang datang dari berbagai daerah, terdapat juga laki-laki gay yang mangkal mencari turis yang senang terhadap sesama jenis. "Tak terkecuali, wanita lesbian pun ada di Jalan Jaksa," ujarnya.

Meski demikian, kata sesepuh Jalan Jaksa itu, tidak diketahui pasti apakah wanita penghibur, gay dan lesbian yang telah mendapat mangsa itu menggunakan tempat penginapan di Jalan Jaksa (lima hotel dan delapan hostel/wisma) atau tidak.
Ia mengatakan, pada prinsipnya IUKS telah menyebarkan surat edaran yang melarang tempat hiburan dan penginapan di Jalan Jaksa digunakan kegiatan prostitusi.

Helmy Zain, pemilik wisma Ariny, juga membenarkan bahwa banyaknya turis di Jalan Jaksa dimanfaatkan wanita penghibur dan gay mencari uang dan kesenangan.

"Ibarat pepatah, di mana ada gula di situ ada semut, tak terkecuali wanita penghibur juga melihat peluang mendapatkan uang dari para turis," katanya.

Sementara Kepala Kelurahan Kebon Sirih, Menteng, Jakarta Pusat, Aris Husaini, menegaskan pihaknya selalu melakukan razia terhadap wanita penghibur agar Jalan Jaksa bebas dari prostitusi.

"Kalaupun masih ada, itu bagian kecil yang segera ditertibkan kembali," katanya. antara/abi

Sabtu, 10 April 2010

Buka tempat prostitusi, wanita muda diancam hukuman 1,5 tahun

BANJARNEGARA – Siti Ma’rifah (30) warga Kelurahan Parakancanggah Rt 01/7, Kecamatan Banjarnegara, harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Banjarnegara, Selasa (25/8). Wanita muda ini didakwa melanggar pasal 296 ayat 1 KUHP, yaitu menyediakan tempat untuk berbuat mesum bagi orang lain dengan ancaman penjara 1 tahun 6 bulan..

Dalam persidangan yang dipimpin hakim Endang Sri Widiyanti SH, jaksa penuntut umum Lilik S SH menghadirkan empat orang saksi. Saksi terdiri dari dua orang petugas Satreskrim Polres Banjarnegara dan ketua RT setempat serta pria hidung yang tertangkap saat dilakukan penggrebegan.

Saryono, ketua RT 01/7 yang menjadi saksi mengatakan, sebelum dilakukan penggerebagn oleh polisi pihaknya sering mendapat laporan warga kalau rumah Siti sering dijadikan tempat mesum.

”Bersama dengan petugas dari kelurahan kami sudah dua kali memperingatkan namun tidak ada perubahan. Peringatan dilakukan dengan mendatangi rumahnya. Peringatan terakhir sekitar empat bulan yang lalu,” kata Saryono.

Agus Suprihatin, warga Perum Limbangan Baru, Kelurahan Sokanandi yang ketangkap basah tengah mesum saat dilakukan penggrebegan mengatakan, baru pertama kali ‘jajan’ ditempat terdakwa. Untuk dapat bersenang-senang, ia mengaku membayar Rp 150 ribu. ”Uang itu untuk membayar teman kencan dan sewa kamar,” ungkapnya. (banyumasnews.com/pyt)

Kamis, 08 April 2010

Batam Clandestein Prostitution : Lokalisasi di Batam

Pernah dengar tentara klandestein-nya Fretilin, di zaman pergolakan Timor Timur dulu? Kata “klandestein” (clandestein) ternyata juga dijumpai dalam pergulatan dunia prostitusi. Maknanya, terselubung. Tentara klandestein-nya Fretilin punya konotasi tentara terselubung (bawah tanah) dan berkeliaran di kota tanpa diketahui identitasnya. Sedangkan dalam konteks prostitusi, keterselubungan itu bermakna profesi sampingan atau profesi utama yang mendompleng profesi lain, misalnya pramuwisma (pelayan) di cafe, klub malam, atau pujasera seperti yang ada di Kota Batam.

Pernah dengar tentara klandestein-nya Fretilin, di zaman pergolakan Timor Timur dulu? Kata “klandestein” (clandestein) ternyata juga dijumpai dalam pergulatan dunia prostitusi. Maknanya, terselubung. Tentara klandestein-nya Fretilin punya konotasi tentara terselubung (bawah tanah) dan berkeliaran di kota tanpa diketahui identitasnya. Sedangkan dalam konteks prostitusi, keterselubungan itu bermakna profesi sampingan atau profesi utama yang mendompleng profesi lain, misalnya pramuwisma (pelayan) di cafe, klub malam, atau pujasera seperti yang ada di Kota Batam. Memang, tidak semua dari mereka itu punya profesi ganda sebagai pecun atau “neneng-neneng” (di kawasan Kep. Riau, PSK disebut sebagai “neneng-neneng” karena sebagian besar dari mereka datang dari Jawa Barat). Namun, sudah bukan rahasia umum, jika segelintir dari mereka bisa diajak indehoy di hotel-hotel yang ada di Kota Batam, juga Kota Tanjungpinang.

Memang, tidak semua dari mereka itu punya profesi ganda sebagai pecun atau “neneng-neneng” (di kawasan Kep. Riau, PSK disebut sebagai “neneng-neneng” karena sebagian besar dari mereka datang dari Jawa Barat). Namun, sudah bukan rahasia umum, jika segelintir dari mereka bisa diajak indehoy di hotel-hotel yang ada di Kota Batam, juga Kota Tanjungpinang.

Selasa, 06 April 2010

Anggota DPRD Batam Usulkan Pajak 10 Persen dari PSK

Pekanbaru – Anggota DPRD Batam mengeluarkan usulan nyeleneh untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dia mengusulkan pemungutan pajak 10 persen dari para Pekerja Seks Komersial (PSK).

Wacana tersebut disampaikan Riky Solihin, anggota DPRD Batam dari partai PKB. Menurutnya, pajak tersebut dikenai pada PSK yang beroperasi di panti rehabilitasi yang kini telah menjelma sebagai lokalisasi.

Riky mengungkapkan, pemungutan pajak dari para PSK ini memiliki potensi yang cukup besar. Dia juga yakin, cara itu dapat segera mendongkrak PAD Batam yang sangat bermanfaat bagi pembangunan.

Sebagai contoh, saat ini di panti rehabilitasi Sintai yang terletak di Teluk Pandan, Tanjung Uncang ini, terdapat sekitar 1.200 orang. Mereka bekerja di 40 buah bar yang ada di lokasi tersebut. Pajak 10 persen itu dikenakan untuk tarif sekali kencan singkat alias short time.

Pendapat Pribadi

Niat Riky Solihin ini menimbulkan pro dan kontra. Menurut Ketua Komisi II DPRD Batam, Yudi Kurnia, wacana tersebut baru sebatas pendapat pribadi Riky. Pendapat itu belum menjadi sebuah keputusan di dewan sendiri.

“Itukan baru pendapat pribadi. Apa alasan mesti memungut pajak untuk PSK itu ya silakan tanya dengan yang bersangkutan. Riky itu satu komisi dengan saya. Tapi kalau ditanya pendapat saya, jelas saya tidak setuju dengan ide tersebut,” kata Yudi dalam perbincangan dengan detikcom, Senin (15/02/2010).

Menurut Yudi, memang baru-baru ini DPRD Batam membahas soal sejumlah pajak untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Salah satu pajak yang dibahas itu termasuk soal pajak tempat hiburan.

“Tempat hiburan di Batam selama ini memang kita kenakan pajak retribusi. Saya rasa semua kota juga melakukan hal yang sama terhadap tempat hiburan. Tapi kalau pajak 10 persen dikenakan pada PSK, ya saya rasa ini juga tidak tepat,” kata Yudi.

Menurut Yudi, andai saja PSK dikenakan pajak 10 persen dan itu menjadi dilegalkan, maka dengan sendiri hal itu berbenturan dengan UU yang ada di negara ini. Sesuai dengan perundangan yang berlaku melarang perbuatan zinah.

“Kalau diterapkan pajak 10 persen untuk PSK sama saja kita melegalkan perzinahan. Saya kira wacana itu sangat ngawur. Masak pajak dihitung berdasarkan ‘batangan’. Ini kacau sekali,” ungkap Yudi sembari tertawa.

Sebagai gambaran, kota Batam yang berdekatan dengan Malaysia dan Singapura itu memang dikenal sebagai kota dunia malam. Hampir setiap sudut kota, ada saja tempat hiburan seperti karoke dan diskotek. Itu sebabnya, PSK banyak berkeliaran di Batam. Mereka rata-rata mengharapkan tamu dari negara tetangga, Singapura.

Malam Sabtu dan Minggu, merupakan hari yang ditunggu-tunggu para PSK. Sebab, di hari itulah, wisatawan dari dari Singapura banyak yang berlibur ke Batam. Para wisatawan Singapura yang doyan PSK, menganggab dunia hiburan di Batam jauh lebih murah dibandingkan di negara mereka. Itu sebabnya, Batam menjadi salah satu tujuan PSK menggaet pelanggan dari negeri jiran itu. (cha/djo)